KPK tetapkan mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus e-KTP
Yuyuk mengatakan Irman diduga telah melakukan manipulasi anggaran menjadi lebih besar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun belum dinyatakan secara resmi oleh KPK berapa kisaran kerugian negara dari proyek senilai Rp 6 triliun itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Irman dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk IM selaku mantan pelaksana tugas Dirjen Dukcapil. IM dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP 2011-2012," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).
Yuyuk mengatakan Irman diduga telah melakukan manipulasi anggaran menjadi lebih besar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun belum dinyatakan secara resmi oleh KPK berapa kisaran kerugian negara dari proyek senilai Rp 6 triliun itu.
"Kita kembalikan pada pasal yang dikenakan (untuk Irman) dugaan perbuatan melawan hukum semacam mark up," ujarnya.
"(Informasi kerugian negara) dari BPKP Rp 2 triliun. Namun saya harus tanyakan kembali kepada penyidik, sehingga jadi Rp 2 triliun," sambungnya.
Atas perbuatannya Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Yuyuk, KPK masih menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus ini. Dia menambahkan pihaknya juga mendalami segala ocehan Muhammad Nazaruddin yang selama ini vokal menyebut Gamawan dan Irman mendapat untung dari proyek ini.
Sebelumnya, Nazaruddin secara maraton diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Sugiharto. Saat itu Nazaruddin menyebut Gamawan menerima uang USD 2.5 dari proyek tersebut.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga menuturkan uang yang didapat Gamawan dari proyek itu juga mengalir ke adiknya.
"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. Ada USD 2,5 juta," ujar Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus E KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9) malam.
Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
Nazaruddin minta Gamawan Fauzi dijadikan tersangka kasus e-KTP
KPK soal Nazaruddin minta eks Mendagri jadi tersangka: Kita dalami
Nazaruddin kembali sudutkan Gamawan Fauzi terima uang USD 2,5 juta
KPK kebut tuntaskan kasus e-KTP, Nazaruddin diperiksa maraton
Kasus korupsi e-KTP, Nazar diperiksa untuk Sugiharto dan Irman