KPK tetapkan Muchtar Effendi tersangka TPPU
Dari hasil pembagian tersebut, ujar Basaria, Muchtar membelanjakan aset berupa tanah, rumah, puluhan kendaraan roda empat dan dua yang diatasnamakan orang lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar diduga menyembunyikan harta hasil korupsi sebesar Rp 13,5 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut diperoleh Muchtar dari mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Saat itu, Akil menerima suap dari beberapa pihak yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK memastikan jumlah kerugian negara? Lembaga antirasuah menggandeng pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan menghitungnya.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa saja yang mangkir dari panggilan polisi terkait pencucian uang? Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini. Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebesar Rp 13,5 miliar diduga dikelola oleh ME atas pengetahuan dan persetujuan M Akil Mochtar untuk membelikan sejumlah aset," ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Dalam konferensi persnya, sedianya uang yang diterima Muchtar berjumlah sekitar Rp 35 miliar. Hanya saja Akil terlebih dahulu membuat pembagian dengan rincian, Rp 17,5 miliar untuk keperluan Akil, dan Rp 3,8 miliar ditransfer ke rekening milik perusahaan sang istri CV Ratu Samagat.
Dari hasil pembagian tersebut, ujar Basaria, Muchtar membelanjakan aset berupa tanah, rumah, puluhan kendaraan roda empat dan dua yang diatasnamakan orang lain.
"Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Basaria.
Sebelumnya, Muchtar berstatus terpidana atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Saat ini, ia juga masih berstatus tersangka atas dugaan menerima suap bersama-sama dengan Akil Mochtar.
Baca juga:
Bahas FATF, Wiranto dan Kepala PPATK gelar pertemuan tertutup
Bareskrim bantah media Malaysia sebut ada RM 1 miliar di Equanimity
KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership
KPK dan PPATK koordinasi awasi modus operandi Tipikor
KPK akan jerat dengan UU TPPU jika ada koruptor dari dinasti politik
Detik-detik penangkapan artis sexy Angela Lee terkait kasus penipuan Rp 12 M