KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran 2019
Sebanyak 87 laporan gratifikasi akan diproses oleh KPK apakah akan menjadi milik negara atau milik penerima. 87 laporan tersebut dengan nilai total Rp 66.124.983.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 94 laporan gratifikasi terkait Lebaran 2019. Pelaporan tersebut diterima lembaga antirasuah sepanjang 20 Mei hingga 10 Juni 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari puluhan laporan tersebut, tujuh di antaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satunya yakni penolakan 1 ton gula pasir.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Dia mengungkapkan, enam dari tujuh penolakan lainnya adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR.
Febri menjelaskan, penolakan gratifikasi merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien.
"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Sementara sisanya, sebanyak 87 laporan gratifikasi akan diproses oleh KPK apakah akan menjadi milik negara atau milik penerima. 87 laporan tersebut dengan nilai total Rp 66.124.983.
"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," tutup Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:false
Hari Pertama Kerja, KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi
KPK: Penyelenggara Negara-ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sekecil Apapun Nilainya
Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan 1.000 Dolar Singapura
KPK: Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi Penyelenggara Negara Menurun
Terima Suap dan Gratifikasi, Kepala Kantor Pajak Ambon Divonis 15 Tahun Penjara