KPK tolak revisi UU KPK, ini komentar Luhut
Dia menyatakan empat poin yang digembor-gemborkan dalam revisi tersebut justru akan menguatkan KPK.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan tak setuju dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang menyebut 90 persen dari revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah. Dia menyatakan empat poin yang digembor-gemborkan dalam revisi tersebut justru akan menguatkan KPK.
"Ya kalau keluar dari yang empat itu itu bisa jadi. Kalau tidak ya ndaklah," kata Luhut usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Luhut kembali menegaskan bahwa empat poin dalam revisi UU KPK, yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) bagi yang sudah meninggal, keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur justru akan menguatkan.
Dia mengaku pemerintah fokus pada empat hal tersebut dalam revisi UU KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas revisi undang-undang KPK. Sebab, draf revisi UU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan.
"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan dan KPK kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu (Revisi UU KPK) tidak terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).
Laode juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan deputi atau biro hukum untuk menghadiri pembahasan draf dengan Badan Legislatif DPR.
"Besok (Kamis, (4/2) kita akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan deputi atau biro hukum, karena kami (pimpinan KPK) sudah dijadwalkan untuk kegiatan lain," jelasnya.
Tidak hanya itu, Draf revisi UU KPK pun dinilai sudah dianggap melemahkan. Laode menjelaskan salah satu draf tentang penyadapan harus izin kepada anggota dewan, menurutnya hal tersebut ada pelemahan.
"Kami anggap tidak cocok dengan pa yang dikerjakan KPK," jelasnya.
Kemudian, terkait tentang pembatasan kasus yang dapat lebih dari Rp 2 miliar, menurutnya juga kurang tepat. Bukan hanya besaran uang yg dipikirkan namun menurutnya soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi pun harus dipikirkan.
"Karena misalnya, anggap saja pejabat tinggi, korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Tetapi dengan status kedudukan tersebut, dia tidak boleh melakukan itu," pungkasnya.
Baca juga:
Para petinggi negeri ini dukung revisi UU KPK
Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK
Tak hadir sidang, pimpinan KPK dianggap pasung tugas anggota DPR
Tolak materi revisi UU KPK, 5 pimpinan tak hadiri rapat di DPR
DPR minta KPK jelaskan revisi UU yang dinilai 90 persen melemahkan
Kecewa pimpinan KPK tak hadir, Baleg DPR tetap teruskan revisi UU
Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU