KPK tolak revisi UU yang hanya bolehkan usut kasus korupsi Rp 50 M
"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata Indriyanto.
Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menolak keras usulan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, isi draf yang mengatur KPK boleh menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar merupakan hal yang keliru.
"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10).
Indriyanto menegaskan, persoalan korupsi tidak bergantung pada nilai kuantitatif melainkan kepada perilaku dari koruptor itu sendiri. Di mana perbuatan mereka telah merugikan rakyat ataupun negara.
"Berapa nilainya menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya baik dari KPK, Polri maupun Kejagung," pungkas Indriyanto.
Sebelumnya, revisi UU KPK saat ini menjadi polemik. Dalam revisi itu, banyak yang berpendapat KPK tidak lagi bertujuan untuk memberantas tindak korupsi.
Dalam revisi itu KPK diminta untuk lebih fokus pada pencegahan. Padahal, dalam Pasal 4 disebutkan jika KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain difokuskan untuk pencegahan, KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar. Hal ini tercantum dalam pasal 13 draf revisi UU KPK yang berbunyi 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi'.
A. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
B. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Di sisi lain, angka yang tercantum dalam pasal tersebut berbeda jauh dengan yang dipaparkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Pada Pasal 11 UU KPK berbunyi disebutkan jika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sekadar informasi, revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Baca juga:
Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Istana: Komitmen Jokowi berantas korupsi tak perlu diragukan!
Hanura sebut revisi UU dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang
Wewenangnya ingin diamputasi, KPK sindir DPR
Demokrat heran kenapa umur KPK dibatasi 12 tahun
Demokrat bilang KPK bisa 'lesu darah' kalau penyadapan dihapus