KPK tolak wacana koruptor tidak perlu dihukum penjara
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai jika para koruptor tidak dipenjara tidak akan ada efek jera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan adanya wacana agar para koruptor tidak harus dipenjara. KPK menilai para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya penjara beberapa tahun akibat perbuatan yang dilakukan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai jika para koruptor tidak dipenjara tidak akan ada efek jera bagi si pelaku.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Orangnya (harus) dipenjara, asetnya di rampas jika asetnya dari hasil korupsi. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ujar Laode, Selasa (26/7).
Menurutnya, merupakan hal teraneh bagi Indonesia di mata dunia jika tidak ada hukuman penjara bagi para koruptor. Dia menambahkan, di belahan dunia manapun pelaku tindak pidana korupsi sudah pasti dipenjara selain denda dan membayar ganti rugi keuangan negara.
Jika hukuman penjara bagi koruptor tidak maksimal, Laode mengatakan pelaku bisa saja dikenakan pasal tambahan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Upaya memiskinkan kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU jika ada unsur TPPU nya," pungkasnya.
Tanggapan ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan saat mengisi kuliah umum di Universitas Sumatera Utara. Dalam pemaparannya Luhut menyampaikan terobosannya dalam penanganan koruptor di Indonesia.
Menurut Luhut, penjara sudah bukan lagi hal menakutkan bagi para 'tikus-tikus' negara. Bahkan sudah menjadi hal lumrah para pejabat ataupun penyelenggara negara mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
"Banyak sekali pejabat yang diperiksa dan tersandung kasus korupsi dengan bangga dan tersenyum malahan rompi berwarna oranye itu seperti sebuah kebanggaan. Bukan lagi hal memalukan," kata Luhut.