KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
- Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar
- KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun dan 2,7 Juta USD dalam penanganan pelbagai perkara. Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024.
"Di mana potensi kerugian negaranya mencapai Rp5.259.000.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing, dolar Amerika senilai Rp2.731.021,27 dolar Amerika," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7).
Tessa menyebut dari kerugian negara tersebut berdasarkan 13 perkara yang saat ini tengah diusut oleh tim penyidik KPK dengan total belasan tersangka.
"Periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 ada 13 perkara dengan 46 tersangka," kata Tessa.
Namun demikian, Tessa tidak menyampaikan secara rinci apa-apaan saja perkara yang dimaksud.
Dia hanya menegaskan belasan perkara itu dipastikan masih diselidiki tim penyidik.