KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
- KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
- Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
- Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
- KPK Bacakan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan hakim agung Gazalba Saleh. Gazalba didakwa Rp20 miliar terkait TPPU.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4).
Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. Kemudian rincian aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU tersebut, dibuka ke hadapan publik dan siap diuji di Pengadilan.
Ali menerangkan dengan pelimpahan berkas tersebut, wewenang penahanan terhadap Gazalba kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tutup Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di Rutan KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
KPK menahan Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar. Atas penerimaan gratifikasi itu, Gazalba membeli berbagai aset bernilai ekonomis.
Aset yang dibeli Gazalba yakni satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," kata Asep.
Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.