KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
- Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
- KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pencucian uang Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah ke sana (pencucian uang)," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konpers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
KPK sebelumnya menemukan fakta aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, Gus Muhdlor selalu berkoordinasi dengan Ari Suryono alias AS mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," kata Tanak.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor disebut memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintah kabupaten Sidoarjo.
"AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar Tanak.
Surat keputusan yang ditandatangi Bupati Sidoharjo Ahamad Muhdlor Ali dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, maka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.
"Peruntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukkan uang bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.
KPK melaporkan Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Jumlah itu dihimpun sepanjang tahun 2023.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim penyidik," ujar Johanis.
Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.