KPK 'warning' Setya Novanto dkk berkata jujur di sidang e-KTP besok
"Warning pengingat saksi lain, juga saksi unsur lain untuk berkata sejujurnya, beri keterangan benar. Selain ada konsekuensi hukum, lebih berat dari pada pasal di KUHP, sumpah palsu ada risiko cukup besar dari aspek pidana," kata Febri Diansyah.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) besok. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan besok.
"Besok bahas soal anggaran kami panggil sembilan saksi," kata Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Dia me-'warning' para saksi untuk berkata jujur dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan besok. Sebab, memberikan keterangan palsu ada pasal pidana yang bisa dikenakan.
"Warning pengingat saksi lain, juga saksi unsur lain untuk berkata sejujurnya, beri keterangan benar. Selain ada konsekuensi hukum, lebih berat dari pada pasal di KUHP, sumpah palsu ada risiko cukup besar dari aspek pidana. Ini pengingat, warning saksi bicara benar. Bicara benar hormati institusi pengadilan. Bicara tidak benar atau sumpah palsu itu enggak menghargai proses peradilan yang berjalan," katanya.
Berdasarkan agenda persidangan kasus e-KTP yang diperoleh merdeka.com dari Humas Pengadilan Tipikor, ada 11 saksi yang akan dihadirkan di persidangan besok. Mereka antara lain; Anas urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.