KPK yakin Rp 700 juta milik Rohadi hasil jual beli perkara
Namun belum diketahui apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara Saipul Jamil atau bukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa uang Rp 700 juta milik panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi merupakan uang hasil jual beli perkara. Namun belum diketahui apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara Saipul Jamil atau bukan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami uang tersebut.
"Penyidik masih menduga uang Rp 700 juta itu berkaitan dengan perkara," ujar Priharsa, Rabu (20/7).
Hingga saat ini KPK pun belum menyita aset milik Rohadi yang bernilai tinggi seperti rumah sakit, wahana air, rumah mewah dan lainnya. Menurut dia saat ini belum ada kepentingan penyidik untuk menyita aset aset Rohadi.
"Belum ada penyitaan aset untuk yang bersangkutan saat ini," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.