KPPS buka kotak suara tak bersegel, tiga TPS coblos ulang Pilgub Riau
Tiga TPS tersebut berada di Kecamatan Senapelan. Di antaranya, TPS 09 dan 02 di Kelurahan Kampung Bandar serta TPS 17 di Kelurahan Kampung Baru.
Gara-gara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara tak bersegel, pemilihan Gubernur Riau di 3 Tempat Pemilihan Suara di Kota Pekanbaru diulang, Minggu (1/7). Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan setelah koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan Panwaslu Kota Pekanbaru dan Bawaslu Riau.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, tiga TPS tersebut berada di Kecamatan Senapelan. Di antaranya, TPS 09 dan 02 di Kelurahan Kampung Bandar serta TPS 17 di Kelurahan Kampung Baru.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
"PSU dilakukan karena adanya pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara atau prosedur dalam membuka atau penutupan kotak suara," ujar Amiruddin.
Dasar hukum KPU Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang sesuai PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara dan Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2018 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Dari 3 TPS itu, ada 683 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar. Namun yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang hanya sekitar 40 persen saja.
"Untuk partisipasi pemilih pada pemilihan kemarin (Rabu 27 Juni) berkisar antara 70 sampai 80 persen. Sedangkan sekarang hanya 30 sampai 40 persen. Tapi kta masih optimis pemilih pada hari ini sama dengan pemilih kemarin," ucapnya.
Terpisah, Divisi Hubungan Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, pelanggaran pertama kali diketahui setelah KPU Pekanbaru menerima bukti rekaman video dari Panwascam Senapelan.
"Pembukaan kotak suara yang tidak bersegel. Kotak surat suara itu diterima oleh PPS tapi tidak ada segel, kemudian dibuka. Hal ini adalah pelanggaran administrasi, dan sesuai dengan undang-undang, PKPU dan Peraturan Bawaslu sanksinya adalah PSU," ucap Yasrif.
Sebagai tindak lanjut prosea hukum, Yasrif mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk mencari pelakunya.
"Kita mempelajari dan mendalami sejauh apa pelanggaran ini. Evaluasinya nanti setelah PSU," ucapnya.
Baca juga:
Gakumdu Bawaslu Riau tahan anggota KPPS yang coblos dua kali
Hasil sementara hitung cepat KPU, Syamsuar-Edy unggul di Pilgub Riau
PDIP keok oleh 2 jenderal purnawirawan TNI di Pilgub Sumatera
Jagoan-jagoan PDIP yang kalah versi hitung cepat di Pilkada 2018
Hitung cepat PolMark: Syamsuar-Edy Nasution menang Pilgub Riau
Pilkada Inhil diselimuti kejadian aneh, surat suara 'hilang' dari kotak