KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengatur atau membatasi jumlah akun media sosial kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
- KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
- KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
- KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform media sosial maksimal 20 akun.
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Sabtu (3/8).
Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.
Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
- Jenguk Adik Sakit, Jenderal Polisi Ajak Keluarga Naik Kereta ke Kampung saat Datang 'Dikerumuni' Tetangga
- Diklaim Warga Malaysia, ini Bukti Batik Berasal dari Indonesia
- Penyebab Banyak Bangunan di Garut Rusak, Meski Pusat Gempa di Kabupaten Bandung
- Sosok Temu Misti, Seniman Gandrung yang Mengawali Karier dari Hajatan Kampung hingga Panggung Internasional
- Kedatangan Presiden FIFA ke IKN Berbarengan dengan Pembukaan Kantor PSSI dan Perbasi
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024