KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengatur atau membatasi jumlah akun media sosial kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
- KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
- KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
- KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform media sosial maksimal 20 akun.
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Sabtu (3/8).
Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.
Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.