KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN
KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Ya kemarin sudah kita rancang mungkin kita tidak cukup hanya bertemu nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Arief mengatakan, lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang untuk pengisian LHKPN. Menurut dia, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.
"Kalau KPU kami sudah melakukan itu jadi beberapa hari ini kami melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, KPK menjadi salah satu narasumbernya untuk menbicarakan soal LHKPN," ujar dia.
Diketahui, wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah disetujui oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hari Selasa (22/5).
Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
WNI yang tinggal di daerah rawan konflik tetap bisa gunakan hak pilih
Mendagri persilakan KPU buat aturan larangan caleg eks napi korupsi
Komisi II DPR dorong KPU tegas atur larangan libatkan anak-anak saat kampanye
Menko Polhukam beri sinyal Pj Gubernur Sumut-Jabar tak jadi diplot jenderal polisi
KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg