KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Menurutnya, untuk menggugat hasil Pemilu 2024 hanya MK yang berwenang.
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
Kuasa hukum KPU, Saleh mengaku belum memahami objek gugatan yang diajukan oleh PDIP pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, PDIP mengacu pada keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Prabowo-Gibran yang sudah diputuskan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
- Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
"Kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa? karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saleh usai sidang pendahuluan pemeriksaan administrasi atas gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
"Nah atas pertanyaan itu kemudian saya melihat juga dalam kuasanya, tidak mencantumkan SK 360. Tapi, dalam gugatannya mencantumkan, objeknya adalah 360, walaupun nanti ini akan diperbaiki, kami tidak paham juga," sambungnya.
Saleh menilai, apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili. Menurutnya, untuk menggugat hasil Pemilu 2024 hanya MK yang berwenang.
"Kalau ini kaitan dengan objek SK sebagaimana gugatan awal, UU TUN mengatakan, Pasal 2 huruf G, tidak termasuk yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan hasil pemilu. Jadi bukan kewenangan PTUN untuk mengadili kalau objeknya SK 360 sebagaimana panggilan yang dilayangkan PTUN terhadap KPU," pungkas Saleh.
Diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDIP untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menjelaskan, alasan PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN.
Menurutnya, PDIP menganggap bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pensyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyeleenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran," kata ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menuturkan, PDIP memang tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan capres cawapres nomoro urut 01 dan 03. Namun, perlu dilihat juga apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses pilpres 2024.
"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ucapnya.