KPU Cilacap fasilitasi 1.958 pemilih disabilitas
KPU Cilacap fasilitasi 1.958 pemilih disabilitas. Selain membangun TPS yang ramah penyandang disabilitas, KPU Cilacap akan menyiapkan pendamping khusus. Ia mengemukakan, ketentuan dalam regulasi di KPU pusat sudah ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Jawa Tengah siap untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati wilayah tersebut.
Komisioner KPU Cilacap, Akhmad Kholil mengatakan fasilitas yang dibangun nantinya akan mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Menurutnya, dari sekitar 1,46 juta warga yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat 1.958 warga di antaranya penyandang disabilitas.
"Walau jumlahnya terhitung kecil dibanding dengan total DPT yang ada, penyandang disabilitas adalah kelompok yang harus mendapat perhatian dan perlakuan khusus," katanya, Jumat (16/12).
Ia juga mengemukakan selain membangun TPS yang ramah penyandang disabilitas, KPU Cilacap akan menyiapkan pendamping khusus. Ia mengemukakan, ketentuan dalam regulasi di KPU pusat sudah ada.
"Untuk penyandang disabilitas memang ada (regulasinya). Misalnya, dengan pemenuhan hak berupa template. Tetapi, template itu kan hanya untuk yang tunanetra. Selain itu, ada satu ketentuan dimungkinkan adanya pendamping pemilih bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara langsung," jelasnya
Akhmad Kholil menjelaskan, KPU Cilacap akan memberikan perhatian khusus pada kelompok minoritas dan rentan. Ia mengemukakan kelompok rentan yang dimaksud meliputi, nelayan miskin, buruh tani, perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula dan kelompok-kelompok minor lainnya.