KPU Coret 9.393 Pemilih di Kabupaten Tangerang
Sebanyak 9.393 pemilih Pemilu 2024asal Kabupaten Tangerang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dicoret karena terdata ganda hingga telah meninggal dunia.
Sebanyak 9.393 pemilih Pemilu 2024asal Kabupaten Tangerang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dicoret karena terdata ganda hingga telah meninggal dunia.
"Berdasarkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ada pengurangan 9.393 data pemilih TMS. Awalnya, 2.366.655 menjadi 2.357.262 pemilih," terang Plt Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ita Murhayati, dikonfirmasi Kamis (1/6).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Dia rinci, 9.393 pemilih yang dicoret dalam DPSHP karena data tersebut ganda, meninggal dunia, pindah domisili dan menjadi anggota TNI/Polri,.
"Saat diupload ke Sidalih baru ketahuan ganda dan ada di daerah mana saja. Untuk data pemilih yang paling banyak berada di Kecamatan Pasar Kemis yakni 19.067 jiwa," jelasnya.
Selain daftar pemilih yang dicoret karena TMS, pihaknya juga melakukan penambahan data pemilih dalam DPSHP.
Dalam DPSHP itu, KPU Kabupaten Tangerang mencatat 9.015 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS paling banyak berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, yakni 718 lokasi.