KPU coret peserta Pemilu yang telat serahkan laporan awal dana kampanye
KPU coret peserta Pemilu yang telat serahkan laporan awal dana kampanye. Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup pada 23 September 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan aplikasi khusus untuk setiap peserta Pemilu 2019 melaporkan dana kampanye. Jika para calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR-DPRD-DPD telat mendaftarkan dana kampanye, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup pada 23 September 2018.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
"Di awal, kalau telat di awal maka keikutsertaanya sebagai peserta pemilu dibatalkan," tutur Arief di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Menurut Arief, hal itu berlaku untuk setiap caleg yang maju di seluruh satuan daerah. Sementara usai pencoblosan, setiap peserta Pemilu 2019 pun wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kurun waktu 26 April 2019 dan batas akhir penyerahan 2 Mei 2019.
"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihanya bisa dibatalkan," jelas Arief.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari menambahkan, aturan tersebut pada dasarnya berlaku ketat terhadap caleg. Untuk capres-cawapres, Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018 tidak mengatur sangsi atas keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye.
"Undang-Undang tidak mengatur," kata Hasyim.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU larang menteri buat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon
KPU Jateng siap ladeni gugatan 16 Bacaleg yang dicoret dari DCS
KPU: Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf penuhi syarat maju Pilpres 2019
Kepala daerah dilarang menjadi ketua timses guna menghindari bias kepentingan
Menteri jadi timses maksimal cuti satu hari dalam sepekan
KPU ingatkan peserta pemilu laporkan dana kampanye sebelum 23 September