KPU Denpasar Akui Belum Ada Juknis Pencoblosan Pilkada untuk Pasien Isolasi Mandiri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar belum memiliki petunjuk teknis (juknis) untuk mengakomodir hak memilih di Pilkada 2020, bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar belum memiliki petunjuk teknis (juknis) untuk mengakomodir hak memilih di Pilkada 2020, bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri kami belum tahu, karena belum ada juknis-nya untuk yang di rumah," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya saat dihubungi, Jumat (20/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Kemudian untuk di Denpasar jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 444.929. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.202.
KPU juga tidak menyediakan tempat khusus bagi para pasien Covid-19 untuk melakukan pencoblosan di Pilkada 2020. Sebagai gantinya, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.
"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu,"
Petugas yang nantinya melayani akan menggunakan hazmat atau APD lengkap. Hal ini untuk menghindari penularan virus corona.
Baca juga:
Pimpinan DPR Minta Kominfo dan Bawaslu Tindak Konten Hoaks Terkait Pilkada 2020
Pedagang Mengeluh Pasar Tradisional Solo Sepi Akibat Pandemi, Apa Solusi Gibran?
Kodam Jaya Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkada 2020
Jelang Pilkada Serentak, Ini Protokol Kesehatan Pencoblosan yang Harus Diikuti
Bawaslu Terima Laporan Bantuan BNPB Diduga Digunakan Kampanye di Surabaya