KPU DIY temukan 3.046 data ganda dari Parpol calon peserta Pemilu 2019
Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun menyampaikan data ganda ini ditemukan hampir merata di empat kabupaten dan satu kotamadya yang ada di DIY. Jumlahnya pun, kata Siti, cukup merata di masing-masing wilayah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menemukan adanya 3.046 data ganda anggota partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Terungkapnya data ganda ini diketahui paska proses pendaftaran administrasi parpol untuk ikut Pemilu 2019.
Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun menyampaikan data ganda ini ditemukan hampir merata di empat kabupaten dan satu kotamadya yang ada di DIY. Jumlahnya pun, kata Siti, cukup merata di masing-masing wilayah.
"Data ganda yang ditemukan bentuknya beragam. Ada anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) di dua partai politik. Ada pula yang memiliki satu KTP, namun alamatnya berbeda dan terletak di dua kabupaten. Ada juga beberapa data yang diragukan karena memiliki alamat yang salah serta status pekerjaannya diduga tidak sesuai syarat," terang Siti di KPU DIY, Senin (30/10).
Siti menuturkan jika jumlah data ganda terbanyak ditemukan oleh KPU Bantul. Sedangkan jumlah data ganda paling sedikit ditemukan di KPU Sleman.
"KPU Kabupaten Bantul ditemukan 1.194 anggota ganda. Kabupaten Kulon Progo dengan 600 anggota ganda. Kota Yogya ada 594 anggota ganda, Gunungkidul ditemukan 550 anggota ganda, dan Sleman 108 anggota ganda," urai Siti.
Menanggapi penemuan data ganda anggota parpol ini, kata Siti, KPU DIY akan melakukan verifikasi faktual untuk mengeceknya. Verifikasi faktual ini akan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah individu yang masuk ke dalam data ganda tersebut.
"Kalau satu individu tercatat di dua parpol, Kami akan tanya langsung ke individu, dia anggota parpol mana. Juga akan kami cek ke Dinas Dukcapil identitas anggota yang diragukan alamatnya," tutup Siti.
Verifikasi faktual sendiri direncanakan akan dilakukan pada awal November 2017. NAntinya KPU akan menggandeng Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pemerintah desa untuk mendampingi proses verifikasi faktual ini.