KPU larang keras capres cawapres terima sumbangan dari asing
KPU membatasi sumbangan per orang atau kelompok maksimal Rp 5 miliar.
Penerimaan dan penggunaan dana kampanye capres-cawapres wajib dilaporkan ke KPU. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pilpres. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah menegaskan, semua dana kampanye kandidat capres-cawapres wajib dilaporkan. Apakah itu penerimaan atau sumbangan dari individu maupun kelompok.
"Tanggal 31 Mei (capres cawapres) ditetapkan, tiga hari setelah itu tanggal 3 diserahkan rekening khusus dan laporan penerimaan," kata Nur Syarifah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/5).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Menurut Syarifah, berapa pun jumlah penerimaan dan sumbangan kepada capres cawapres wajib dilaporkan. Tak terkecuali sumbangan yang nominalnya hanya Rp 1000 seperti halnya galangan dana relawan Jokowi.
"Kalau seperti itu perorangan bisa seribu-seribu, maka tim kampanye mencatat semuanya siapa saja. Cuma sanggup enggak tim kampanyenya. Atau bisa saja semuanya dikumpulkan menjadi sumbangan kelompok," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifah menambahkan, bila sumbangan itu merupakan atas nama kelompok, maka wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selanjutnya, sumbangan kepada capres cawapres dari satu orang atau satu kelompok tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.
Kemudian, perkumpulan-perkumpulan atau kelompok yang ingin menyumbang ke salah satu kandidat dengan jumlah nominal yang besar maka sumbernya harus jelas. Bila sumber dana itu dari asing, maka kandidat capres cawapres wajib untuk menolaknya.
"Tidak boleh dana asing, identitas tidak jelas. Kalau menerima maka harus disetor ke kas negara," tandasnya.
(mdk/cob)