KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, tidak ada tanda khusus dalam surat suara terkait dengan mantan narapidana yang ikut Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.
"Enggak (diberikan tanda khusus). Bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di UU juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11).
Ia menjelaskan, meski menyandang status sebagai mantan terpidana. Akan tetapi tetap diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
"Jadi kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun. Dari situ, untuk yang anggota DPR RI kan semuanya MS (memenuhi syarat)," jelasnya.
"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pascapenggantian DCS," sambungnya.
Lalu, untuk DPD ada satu orang yang berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," pungkasnya.
Sebelumnya, Sejumlah mantan narapidana kasus korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024. Nama mereka tercatat di daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dipublikasikan oleh KPU.
Salah satunya, Susno Duadji. Dia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Selatan (Sumsel).
Aturan tentang syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar menjadi caleg.