KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2-3 September di 48 Wilayah Paslon Tunggal
Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada 48 pasangan calon tunggal untuk Pilkada 2024. Atas hal ini, KPU memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bakal paslon di 48 daerah tersebut.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, satu provinsi yang ada calon tunggal itu ada di Papua Barat. Di daerah itu juga masih ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang belum bisa mengajukan paslonnya.
- KPU Pastikan Berkas Dua Paslon Pilgub Jateng Lengkap
- Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
- Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
- KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
"Kami ingin menyampaikan informasi calon tunggal tingkat provinsi hanya di Papua Barat, dan di Papua Barat kebetulan masih ada 1 partai politik dalam hal ini partai PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
"Karena sebagaimana yang telah kami atur di pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh partai politik pada dasarnya bisa mengajukan pslon," sambungnya.
Selain Papua Barat, KPU memperpanjang masa pendaftaran di 42 kabupaten dan 5 kota yang terdapat calon tunggal.
"Dan berdasarkan pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024 tidak hanya kasus Papua Barat tapi juga kasus 42 kabupaten dan 5 kota atau total 48 calon tunggal ini kemungkinan besar mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," tuturnya.
Idham melanjutkan, sebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024. Kemudian, pada 2 hingga 4 September KPU membuka perpanjangan pendaftaran di 48 wilayah itu.
"Selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota yang dimana ada calon tunggal dan masih ada partai politik yang belum bisa mengajukan bakal pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran, patai politik yang dimaksud seusai ketentuan di pasal 135 huruf a dan b PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun KPU pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB terdapat 48 paslon tunggal. Rinciannya, tingkat provinsi 1 paslon, kabupaten 42, dan kota 5 .
- VIDEO: Isi Pertemuan Pramono-Rano dengan Ahok di Taman Semanggi, Selanjutnya Sowan ke SBY
- Jokowi Wanti-Wanti Perusahaan Lebih Pilih Rekrut Pekerja Lepas
- Suruh Dua Kali Aborsi, Pacar Anak Nikita Mirzani Terancam Dijerat Pasal Berlapis
- Wakil Ketua Harian PKB Sindir Kaesang: Nebengnya Elit, Nebeng Pesawat
- VIDEO: PKS Bongkar Niat di Balik Pertemuan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Jelang Pilkada Jakarta
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024