KPU: Petugas KPPS Meninggal Bertambah jadi 377 Orang, Sakit 2912 Orang
"Update data yang wafat 377 orang, sakit 2912 orang dan total 3289," kata Sekjen KPU Arief Rahman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019 bertambah. Berdasarkan rekapitulasi hingga Rabu (1/5) pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 377 petugas KPSS meninggal dunia.
"Update data yang wafat 377 orang, sakit 2912 orang dan total 3289," kata Sekjen KPU Arief Rahman dalam keterangan tertulisnya.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menyetujui usulan KPU terkait besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas di Pemilu 2019. Mulai dari yang meninggal dunia, sakit dan dirawat.
Dalam surat yang dikirim Menkeu pada 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk petugas meninggal sebesar Rp 36 juta. Untuk cacat permanen sebesar Rp 30 juta. Untuk luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," isi surat Menkeu yang diterima KPU.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Cerita Sedih Yuni, Kenang Suami Sebelum Meninggal Usai Kawal Pemilu di Jombang
10 Petugas KPPS di Surabaya Meninggal Akibat Kelelahan usai Tugas
Sakit Ginjal dan Asam Urat Kambuh, Ketua KPPS di Riau Meninggal usai Dirawat di RS
KPU Catat 10 Petugas KPPS di Tangerang Meninggal Selama Penghitungan Suara
Ombudsman RI Berikan Penghormatan Bagi Pejuang Demokrasi