KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan
KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan. Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, ia mengaku belum mengecek aturan detailnya. Terkait pengawalan pengamanan oleh Paspampres tetap akan diberikan.
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal penggunaan pesawat kepresidenan oleh capres petahana pada saat cuti kampanye. Sejumlah pihak berpendapat selama cuti kampanye capres petahana boleh menggunakan pesawat kepresidenan.
Menanggapi ini, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam UU Pemilu dinyatakan bahwa cuti kampanye Capres petahana diatur agar tak memanfaatkan fasilitas jabatan yang melekat padanya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Prinsipnya itu. Tetapi ada pengecualiannya. Yang masih boleh digunakan fasilitas jabatan itu fasilitas pengamanan karena beliau adalah Presiden," terangnya di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Apa saja fasilitas keamanan yang melekat kepada capres petahana disampaikan Hasyim diketahui oleh Mensesneg dan pemerintah telah memiliki aturan standar pengamanan presiden.
"Maka apa yang dimaksud dengan standar pengamanan presiden, fasilitas jabatan yang termasuk pengamanan presiden KPU akan merujuk ke situ," jelasnya.
Hasyim menambahkan jika mobil kepresidenan menjadi bagian fasilitas pengamanan, itu tetap diperbolehkan penggunaannya saat presiden cuti kampanye. Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, ia mengaku belum mengecek aturan detailnya. Terkait pengawalan pengamanan oleh Paspampres tetap akan diberikan.
"Calon presiden yang bukan presiden saja juga pengamanannya standar Paspampres. Apalagi yang masih presiden," ujarnya.
Hasyim mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan standar pengamanan presiden. "Yang ditentukan UU itu tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan. Standar pengamanan itu seperti apa sebaiknya ditanyakan ke Setneg," kata dia.
Aturan cuti kampanye ini masih dibahas KPU bersama DPR. Awal pekan depan pembahasan akan dilanjutkan. Hasyim mengatakan persoalan cuti capres petahana bukan hal baru karena dalam Pemilu 2009 lalu Presiden SBY saat itu juga menjadi capres petahana.
"Kita Pilpres sudah lebih dari satu kali dan sudah ada presiden aktif nyalon dan juga cuti. Jadi bukan hal baru, biasa-biasa saja," ujarnya.
Baca juga:
Ketua DPR minta KPU bersihkan nama pemilih ganda di DPS Pilkada 2018
Bahas PKPU, Mendagri temui ketua DPR
Komisi II DPR dorong KPU tegas atur larangan libatkan anak-anak saat kampanye
Uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019
KPU prihatin lembaga pemantau minim di Pilkada Serentak 2018