KPU sebut JK tak boleh lagi jadi Cawapres
Dalam aturan, Wahyu menegaskan yang menjadi ukurannya bukan berturut-turut menduduki jabatan tertentu. Tapi ukurannya adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla secara aturan tak boleh lagi mencalonkan diri menjadi cawapres pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya JK telah dua kali menduduki posisi yang sama yaitu pada periode 2004-2009 menjadi Wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode 2014-2019 menjadi pendamping Presiden Joko Widodo.
"Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, Senin (26/2) di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Dalam aturan, Wahyu menegaskan yang menjadi ukurannya bukan berturut-turut menduduki jabatan tertentu. Tapi ukurannya adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali.
Artinya jika telah dua kali periode menjabat Wapres, maka di periode ketiga tak boleh lagi mencalonkan diri sebagi Wapres. Terkait kemungkinan besar JK tak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilpres mendatang, Wahyu mengatakan pihaknya belum tahu apakah JK akan kembali mencalonkan diri.
"Saya juga enggak tahu Pak JK mau maju apa tidak," tutupnya.
Baca juga:
Cawapres terbentur aturan, JK dinilai lebih baik maju jadi capres
Wacana duet Jokowi-JK jilid II dan upaya PDIP menafsirkan UUD
Mendagri serahkan ke KPU soal aturan Jusuf Kalla jadi Cawapres kembali
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Mencari penantang terkuat Jokowi selain Prabowo