KPU siapkan skenario PKPU merujuk hasil uji materi UU Pemilu di MK
Arief mengatakan, pihaknya telah berpengalaman dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) secara singkat merujuk pada ketentuan yang telah diputuskan MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu yang baru disahkan.
Sejumlah pasal krusial yang digugat yakni soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan pasal verifikasi partai politik yang boleh mengikuti Pemilu 2019.
"Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi dan KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/8).
Dia mengatakan, pihaknya telah berpengalaman dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) secara singkat merujuk pada ketentuan yang telah diputuskan MK.
"Besok mau pemilu hari ini ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus siap menjalankan itu," tegasnya.
KPU telah menyiapkan skenario andai nantinya judicial review Undang-Undang Pemilu dikabulkan oleh MK. Hal ini membuat KPU bisa mengubah PKPU dalam waktu singkat.
"Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," pungkasnya.