KPU Surakarta: Gibran Harus Kumpulkan 35.870 KTP jika Maju Jalur Independen
Setiap KTP, imbuh Nurul, harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan yang disediakan KPU.
Putra sulung Presiden Joko Widodo berpeluang besar maju dalam Pilkada Solo 2020 melalui jalur independen. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Rabu (25/9) malam.
Menurut Nurul, sejumlah persyaratan harus dipenuhi pengusaha muda tersebut. Di antaranya, harus mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Bagaimana Gibran menang Pilpres? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
"Ada syarat utama yang harus dipenuhi pasangan calon independen. Dia harus bisa mengumpulkan KTP 8,5 persen dari total DPT yang ada," katanya.
Berdasarkan data, dikatakannya, DPT terakhir untuk Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih. Sehingga Gibran harus bisa mengumpulkan 35.870 KTP. Setiap KTP, imbuh Nurul, harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan yang disediakan KPU.
"Waktu penyerahan syarat dukungan tersebut mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," jelasnya.
Nurul mengakui, saat ini sudah ada warga yang menanyakan mekanisme pendaftaran bakal calon wali kota Solo 2020. Namun ia memastikan orang tersebut bukanlah Gibran.
"Ada yang sudah telepon, sekedar menanyakan. Tapi bukan dia (Gibran)," tandasnya.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk 3 pasangan calon untuk Pilkada 2020. Sesuai regulasi, anggaran juga disiapkan untuk satu calon independen.
KPU juga telah menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sebesar Rp17,8 miliar yang akan diajukan ke APBD Kota Solo. Penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020, dikatakannya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
"Kami memang menyiapkan untuk 3 pasangan calon. Kemungkinan nanti yang mendaftar ini satu dari PDIP sebagai partai mayoritas, kemudian koalisi partai selain PDIP dan satu pasangan calon independen," jelasnya lagi.
Meski telah memiliki KTA PDIP, namun peluang Gibran Rakabuming Raka untuk diusung dalam Pilkada 2020 sudah tertutup. DPC PDIP Solo lebih memilih pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa untuk memimpin Kota Solo 5 tahun mendatang.
Baca juga:
Sekjen PDIP Klaim Tak Beri 'Tiket Emas' Untuk Gibran di Pilkada Solo
Gibran Belum Dianggap Kader PDIP Meski Punya Kartu Anggota
PDIP Sebut Gibran Masih Berpeluang Maju Pilwakot Solo Lewat DPP dan DPD
Spanduk Gibran Dicopot, Kini Muncul Baliho Pasangan Purnomo-Teguh di Solo
Arief Poyuono Minta Gerindra Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawalkot Solo