KPU Ungkap Honor Panitia Jadi Alokasi Terbesar Anggaran Pemilu 2019
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan alokasi terbesar dana pemilu 2019 diperuntukkan penyelenggara atau panitia pemilu. Sejatinya, kata Ilham, pihaknya berupaya meningkatkan nilai honor hanya saja hal itu sulit terealisasi dikarenakan banyaknya jumlah panitia.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan alokasi terbesar dana pemilu 2019 diperuntukkan penyelenggara atau panitia pemilu. Sejatinya, kata Ilham, pihaknya berupaya meningkatkan nilai honor hanya saja hal itu sulit terealisasi dikarenakan banyaknya jumlah panitia.
Hal itu diutarakan Ilham setelah pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara. Kita berusaha maksimal untuk menaikannya, tapi kan anggaran nya juga terbatas. Menkeu (Menteri Keuangan) juga melihat ini (meningkatkan nilai honorarium) sebagai ya mungkin tidak masuk akal dan lain-lain," ujar Ilham, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Oleh sebab itu, Ilham mengusulkan permasalahan nilai honor bagi para panitia pemilu perlu dilakukan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya.
"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu," tukasnya.
Sementara itu panitia penyelenggara pemilu ad hoc terdiri dari tiga, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga kelompok penyelenggara ini diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.
PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Sementara KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS ata nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS. KPPS inilah yang menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personel PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara itu jumlah personel KPPS di seluruh Indonesia sebanyak 7.385.500 orang.
Untuk honorarium PPK, PPS dan KPPS, sudah ditentukan besarannya. Besaran itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.
Dalam surat Kemenkeu tersebut, honorarium untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 setiap orang per bulan dan anggota PPK sebesar Rp 1.600.000 setiap orang per bulan. Sementara honorarium Ketua PPS sebesar Rp 900.000 tiap orang per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 850.000 tiap prang per bulan.
Sementara honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 550.000 tiap orang per bulan dan anggota KPPS Rp 500.000 tiap oang per bulan.
Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri sebesar Rp10.047.105.276.000.
(mdk/bal)