KPU usulkan perlakuan khusus bagi pemilih berusia 17 tahun
Dia mengatakan, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP elektronik lebih awal. Tujuannya untuk memberikan jaminan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Dia mengatakan, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Sedangkan Kementerian dalam negeri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemilu 17 April 2019. Viryan menjelaskan, saat ini nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun telah ada, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal.
"Salah satu alternatifnya yang kami usulkan dapat saja kemudian ditempuh kebijakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun 1 Januari sampai 17 april 2019 pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal, itukan kebijakan demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/9).
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan potensi daftar pemilih khusus mencapai 11 juta jiwa. Angka tersebut didapat dari selisih daftar pemilih potensial pemilihan (DP4) sebesar 196 juta dengan DPT sebesar 185 juta, katanya.
Daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU.
Baca juga:
Ketua DPD Golkar minta kisruh DPT di Bogor jadi perhatian semua pihak
Temuan bertambah, koalisi Prabowo sebut ada 8,1 juta pemilih ganda
DPR minta KPU petakan daerah rawan data pemilih ganda
DPT ganda, Bawaslu Paluta temukan 1 nomor induk kependudukan digunakan 47 orang
Ada laporan DPT ganda, Kemendagri dan KPU akan verifikasi ulang