KPUD akan hadapi tugas berat verifikasi faktual parpol lama
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bakal memiliki tugas berat jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol lama peserta pemilu 2014.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bakal memiliki tugas berat jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol lama peserta pemilu 2014. Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq yakin MK akan berkaca pada pengalaman atas putusannya pada 2012 lalu.
Saat itu, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208. Gugatan itu diajukan sejumlah parpol yakni PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, dan Partai Nasdem.
Atas putusan MK saat itu, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.
"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan NasDem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq, Selasa (19/12).
Menurutnya, keputusan MK kelak tak mungkin menganulir keputusan MK pada 2012 lalu. Karenanya, dia menilai KPUD bakal memiliki tugas berat jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perindo dan PSI.
"Tugas berat KPUD justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," katanya.
Dia menilai tak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK pada tahun 2012. Sebab, kata dia, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.
"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," katanya.
Seperti diketahui, MK tengah menyidangkan dua perkara uji materi Uu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD RI 1945. Gugatan itu dilayangkan dua partai politik baru yakni Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedua parpol menggugat pasal yang berbeda. Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu.
Perindo menilai ketentuan a quo membagi atau mengelompokan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur yang berbeda, yaitu antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan partai politik non-peserta Pemilu 2014. Sehingga memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai-partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Sementara, PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu yang menurut mereka bersifat tidak adil dan diskriminatif.