KPUD Tangsel: Parpol dapat 10 baliho dan 16 spanduk, boleh tambah maksimal lima
Masing-masing partai politik dan calon legislatif peserta pemilu mendapatkan 26 APK berupa 10 baliho dan dan 16 lembar spanduk. Ukuran untuk baliho 3x5 meter per lembar, sedangkan untuk spanduk 1x3 meter per lembar.
Komisi Pemilihan Umum Daerah kota Tangerang Selatan menyerahkan 696 alat peraga kampanye (APK) ke 16 partai peserta pemilu 2019, Jumat (26/10). APK yang diserahkan berupa baliho dan spanduk.
Komisioner KPUD Tangsel Ade Wahyu Hidayat menerangkan, APK ini secara resmi bisa dipasang di tempat-tempat yang telah diatur sebagai bahan pengenalan dan sosialisasi partai politik dan Celeg kepada masayarakat.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Masing-masing partai politik dan calon legislatif peserta pemilu mendapatkan 26 APK berupa 10 baliho dan dan 16 lembar spanduk.
"Masing masing ukurannya untuk baliho 3x5 meter per lembar, sedangkan untuk spanduk 1x3 meter per lembar," ucap dia.
KPU kembali mengingatkan partai politik dan caleg untuk menaati aturan pemasangan APK sesuai ketentuan.
"Sanksinya jelas, ini jangan ada pelanggaran lagi. APK-APK ini bisa dipasang dimana saja, asal bukan di tempat yang dilarang seperti di pohon, taman dsb," kata dia.
Pihaknya juga mempersilakan masing masing parpol dan caleg melakukan penambahan APK. Syarat penambahan maksimal sebanyak 5 lembar.
"Boleh hanya lima, sesuai aturan KPU, itupun desainnya harus dikoordinasikan ke Bawaslu agar tidak ada kekeliruan," ucap dia.
Baca juga:
PDIP ke caleg: Jadikan Bung Karno, Mega & Jokowi narasi perjuangan ke rumah rakyat
Bawaslu: Tak ada pelanggaran Pemilu dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet
Ketum PAN janji perjuangkan nasib pengemudi ojek online
Hadapi Pemilu, Ketum Golkar konsolidasi dengan caleg se-Jateng
MK tolak seluruh gugatan ambang batas capres