Krisna Mukti laporkan balik istrinya, protes disebut ayah kandung
Karena saat Krisna menikah, Devi sudah mengandung tiga bulan pada Juni 2014 lalu.
Anggota DPR Krisna Mukti melaporkan balik istrinya Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Krisna dilaporkan lebih dulu atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa Hukum Krisna, Ramdhan Alamsyah mengatakan, pelaporan ini terkait memberikan keterangan palsu dan menghilangkan asal-usul seseorang.
"Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam surat dan menghilangkan asal usul seseorang," kata Ramdhan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5).
Ramdhan mengatakan, Devi dinilai melakukan tindak pidana tersebut karena mencantumkan nama Krisna sebagai ayah kandung dari seorang anak berinisial SAA, yang dilahirkan oleh Devi. Nama itu tercantum di surat keterangan lahir yang dibuat oleh bidan Nurlaela di wilayah Jakarta Timur.
Padahal, kata Ramdhan, pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut bukan orang tua kandung dari anak yang dilahirkan Devi. Sebab, Krisna menikah dengan Devi saat wanita itu sedang hamil tiga bulan pada bulan Juni 2014 lalu.
"Penyebaran surat ini membuat klien kami dirugikan. Pertama klien bukan bapak kandung. Dan alamat serta nomor KTP dipalsukan. Tidak sesuai alamat yang tertera di KTP asli," ujarnya.
Dalam ikatan pernikahan, kata dia, antara Krisna dan Devi bukan berarti menghilangkan asal-usul ayah kandung. "Jadi bukan berarti seolah-olah anak Krisna. Anak menurunkan genetika. Ini ada penghilangan asal-usul," tutupnya.
Atas perbuatan itu, Devi diancam pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat dan pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan. Dia diancam hukuman 7 tahun penjara.