Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyampaikan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa sebenarnya surat dinas sudah kuat karena berlandaskan keputusan MK. Meski begitu, dia menilai KPU tidak tertib administratif dengan keputusannya yang memilih untuk tidak merevisi PKPU.
"(Pengeluaran surat dinas) enggak ada masalah, soalnya enggak perlu dasar hukum. Dasar hukumnya keputusan MK. Namun menurut saya KPU tidak tertib administratif, seharusnya PKPU-nya diubah," kata akademisi sekaligus salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu kepada wartawan, Jumat (20/10).
Dia menduga surat ini dikeluarkan untuk menghindari konsultasi dengan DPR. Semestinya, PKPU juga diubah untuk mengakomodasi keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Menurut saya keliru juga nih KPU mengeluarkannya surat karena sudah berkali-kali nih keputusan MA yang soal Caleg perempuan, lalu keputusan MA yang soal koruptor boleh nyaleg di sebenarnya (masuk) PKPU 19. Mereka tuh kelihatannya tidak mau mengubah peraturannya tapi cuma pakai surat. Saya duga ini karena menghindari konsultasi DPR jadi biar cepat saja," jelas Bivitri.
"Tapi konsultasi dengan DPR tidak wajib. Di dalam undang-undang sifatnya konsultatif, bahkan tidak perlu diikuti. Itu bukan syarat PKPU," lanjutnya.
Bivitri pun mewanti-wanti KPU bahwa surat dinas ini dapat berpotensi membuka peluang dipermasalahkan di kemudian hari.
"Secara legal formal, menurut saya ini bisa menjadi peluang kalau nanti seandainya Gibran maju terus dipersoalkan. Itu bahayanya, itu kenapa kok (KPU) cuma mengeluarkan surat dinas. Dalam kepemiluan segala celah untuk membuka peluang-peluang konflik itu seharusnya ditutup saja. Itu yang mereka tidak hati-hati," terang dia.
Langkah ini memang jalan terakhir KPU yang bisa ditempuh di tengah keterbatasan waktu yang semakin sempit. Maka, apapun konsekuensinya KPU harus bersiap.
"Enggak ada (alternatif lain), peraturan itu hanya boleh diubah dengan peraturan. Jadi kalau mengeluarkan surat lainnya sama jeleknya dengan surat dinas," sebutnya.
Keputusan KPU menerbitkan surat dinas dan menunda revisi PKPU tentu menimbulkan tanda tanya. Dengan cukup surat dinas, peluang putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto tetap terbuka. Tidak sesulit jika harus merevisi PKPU. Apalagi saat ini DPR sedang reses.
Berikut isi lengkap surat tindak lanjut dari KPU:
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
2 Bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0106), yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (Empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXf/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.