IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU
KPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.
KPU menyebut, RSPAD Gatot Subroto merupakan satu-satunya rumah sakit yang selalu melakukan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres selama penyelenggaraan pemilu.
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menjawab keraguan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal independensi dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto yang memeriksa kesehatan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, RSPAD Gatot Subroto merupakan satu-satunya rumah sakit kepresidenan. Sehingga kualitas dokter RSPAD Gatot Subroto tak perlu diragukan lagi.
Selain itu, Idham Holik menyebut, RSPAD Gatot Subroto menjadi satu-satunya rumah sakit yang selalu melakukan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres selama penyelenggaraan pemilu.
“Selama ini penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calonnya selalu di RSPAD Gatot Soebroto. Jadi bukan kali ini saja,”
kata Idham Holik kepada merdeka.com, Jumat (20/10).
merdeka.com
Sudah Koordinasi dengan Kemenkes
Idham Holik mengungkapkan, KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menyelenggarakan tes kesehatan capres-cawapres. Kemenkes merekomendasikan tiga rumah sakit pemerintah.
Pertama, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Kedua, RSPAD Gatot Soebroto. Ketiga, RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo.
“Dari ketiga alternatif rumah sakit milik pemerintah terekomendasi tersebut, akhirnya KPU memutuskan memilih RSPAD Gatot Soebroto,”
jelas dia.
merdeka.com
Idham Holik membeberkan alasan KPU meminta Kemenkes merekomendasikan rumah sakit pemerintah. Dia menyebut, KPU merujuk pada Pasal 227 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Pasal itu berbunyi pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi persyaratan sebagai berikut surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU,”
jelas Idham Holik.
merdeka.com
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menyayangkan keputusan KPU menunjuk RSPAD untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Dia mengatakan, keputusan KPU itu merupakan pertama kali sejak 2004.
Selama ini, KPU menunjuk IDI untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan capres dan cawapres. Tim independen yang dibentuk IDI itu kemudian menunjuk rumah sakit yang layak dan mampu memeriksa kesehatan capres dan cawapres.
"Sangat disayangkan karena sejak 2004 sudah dilakukan oleh tim independen dibentuk oleh IDI," kata Slamet kepada merdeka.com, Selasa (17/10).
Slamet mengatakan, jelang pilpres biasanya KPU menyurati IDI untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan capres dan cawapres. Namun, kali ini IDI sama sekali tak dilibatkan.
"Biasanya KPU ngundang IDI atau surati IDI. Ini sama sekali tidak. Itu yang sangat disesalkan oleh kita," ucap Slamet.
IDI Khawatir Tim Pemeriksa Tak Independen
Slamet mengaku khawatir penunjukkan langsung RSPAD Gatot Subroto untuk memeriksa kesehatan capres dan cawapres membuka peluang intervensi dari pemerintah. Sebab, RSPAD Gatot Subroto merupakan rumah sakit pemerintah.
"IDI sih tidak protes, cuma menyayangkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini kan memerlukan lembaga yang independen. Yang tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun,"
ujar Slamet.
merdeka.com
Slamet menjelaskan, sejak 2004 hingga 2019, pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres dikawal IDI. Meskipun tim pemeriksa dan lokasi pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto.
"Tapi yang menyimpulkan (hasil pemeriksaan capres dan cawapres) oleh IDI. Hanya untuk tempat pemeriksa saja (di RSPAD Gatot Subroto). Nah kalau sekarang independensinya yang dipertanyakan," kata Slamet.
Slamet mengaku belum mengetahui alasan KPU menunjuk langsung rumah sakit untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Dia yakin keputusan itu tak terkait Omnibus Law UU Kesehatan.
"Ya enggak ada hubungannya (dengan Omnibus Law UU Kesehatan). Mungkin saja aturan baru. Kalau aturan lama dengan IDI," ujar Slamet.