Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Advokat Tony Budidjaja diduga menjadi korban kriminalisasi profesi saat menangani sengketa dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih.
Dia tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Tony yang merupakan kuasa hukum dari Vinmar Overseas, menangani kasus sengketa sebagaimana dalam putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009, yang menyatakan PT Sumi Asih memiliki kewajiban membayar terhadap klien Tony.
Putusan itu juga dikuatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan sita eksekusi, dan meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan sita eksekusi dan bangunan milik PT Sumi Asih. Di antaranya penyitaan yang dilakukan berupa pabrik beserta tanah dan bangunan.
Hanya saja, sita eksekusi itu pun batal lantaran ada perbedaaan status kepemilikan lahan antara perusahaan PT Sumi Asih dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Dalih dari pihak debitur Vinmar Overseas itu juga soal penyitaan tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tony sempat berkonsultasi dengan Mabes Polri dan dilanjutkan dengan membuat laporan. Namun sebaliknya, Tony malah dimintai keterangan oleh polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
Singkat cerita, penanganan sengketa aset Vinmar Overseas justru membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian di tahun 2023.
Tony mengaku baru sekali saja diperiksa polisi, itu pun setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Dan setelahnya tidak ada lagi panggilan, atau kabar soal kasus yang tiba-tiba menyeretnya.
"Itu dia anehnya, saya mengira tadinya kasus ini sudah tidak berlanjut ternyata tiba-tiba dinaikkan ke JPU dan langsung buru dilimpahkan ke PN," ucap Tony saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/10).
Tepat setelah dia ditetapkan menjadi tersangka, dia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia berpendapat pihak JPU terkesan menutup jalur hukumnya untuk segera menggelar sidang perdana Tony untuk menjadi terdakwa.
"Sudah akan disidangkan hari ini jam 1.30 WIB (siang)," ucapnya.
Menurutnya ada pihak-pihak 'mensponsori' dengan sengaja agar sengketa aset Vinmar Overseas Ltd tidak berjalan hingga akhirnya membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
"Saya sedang berhadapan dengan suatu kekuatan besar yang ternyata mampu untuk merekayasa suatu kasus tanpa kalian Saya khawatir perjuangan ini bisa kandas," pungkas Advokat senior itu.