Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Tidak ada korban jiwa hanya luka-luka.
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Polisi dan Kejaksaan kompak menyebut oknum jaksa bernama Achmad Harris Affandi yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Darmo, Surabaya pada Rabu (21/2) dini hari itu tidak dalam kondisi mabuk saat menyetir kendaraan. Dalam kejadian itu, oknum jaksa itu lebih disebut mengalami kelelahan atau ngantuk sepulang bekerja.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polrestabes Surabaya Kompol Fani Rakhim menjelaskan, dari data yang diterimanya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.40 Wib, Rabu (21/2). Dalam kejadian itu, yang terlibat kecelakaan ada tiga kendaraan.
"Sekitar pukul 00.40 wib, rabu, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Innova Reborn kemudian dengan kendaraan Suzuki Ertiga dan satu lagi Toyota Innova," ujarnya, Kamis (22/2).
Ia menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) ada di Jalan Panglima Sudirman, simpang empat Jalan Raya Darmo. Ia menyebut, saat itu kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi.
Hasil penyelidikan sementara, jaksa tersebut memang menerobos lampu lalu lintas. Sehingga, kendaraan yang berjalan dari Barat menuju ke Timur ditabrak oleh kendaraan pelaku.
"Dugaan melanggar lampu lalu lintas/lampu merah, yang berjalan dari arah barat ke timur itu ditabrak oleh kendaraan innova, dan kemudian oleh menabrak innova lagi," tegasnya.
Dikonfirmasi apakah pelaku mengemudi dalam kondisi mabuk, Kompol Fani pun membantahnya. Ia menyebut jika pelaku dalam kondisi tidak konsentrasi penuh karena diakibatkan mengantuk atau capek.
"Yang terpengaruh beliau dalam kondisi tidak menguasai kendaraannya, jadi dalam kondisi tidak konsentrasi penuh karena mungkin ngantuk atau capek. Untuk saat ini sudah didalami kembali kalau dugaan tersebut masih belum ada," katanya.
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar. Sebab usai kejadian, pelaku langsung diamankan oleh polisi lalu lintas.
"Tidak ada, langsung diamankan oleh rekan-rekan unit laka. (Tabrak pedagang terus lari?) Terkait hal tersebut masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Korban Luka-Luka
Terkait korban, ia mengaku untuk yang mengalami luka-luka sudah dibawa pulang oleh keluarganya. Namun ada satu korban saat ini yang masih ada di RS dr Soetomo.
"Korbannya sudah dibawa ke rumah sakit dr soetomo, dan untuk korban yang mengalami luka sudah dibawa pulang keluarganya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra juga turut membantah adanya dugaan pelaku menyetir dalam kondisi mabuk. Ia menyebut, polisi bahkan sudah melakukan tes urine untuk memastikan jika oknum jaksa tersebut dalam kondisi normal alias tidak mabuk.
"Enggak (mabuk), enggak ada kok. Dari pihak polres tidak ada indikasi mabuk, urine-nya juga sudah negatif semua. Gak ada yang mabuk itu gak ada," tegasnya membantah.
Diketahui, seorang oknum jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur. Akibat kecelakaan itu, selain menyebabkan beberapa kendaraan rusak berat juga ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
Kecelakaan yang melibatkan oknum jaksa bernama Achmad Harris Affandi itu pun tersebar di media sosial (medsos). Salah satu video yang diunggah oleh akun IG @ini_surabaya berdurasi 1 menit 7 detik itu bahkan memperlihatkan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kondisi rusak berat.
Termasuk, mobil inova hitam milik JPU Ahmad Harris. Dalam video juga terlihat ada orang yang tergeletak tak bergerak, dan satu orang lainnya yang terduduk seperti terluka.
Informasi yang dihimpun, atas peristiwa itu, ada tiga orang yang terluka. Satu orang bahkan mengalami patah kaki, dan satu orang lainnya tak sadarkan diri.