Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas Saat Resepsi Pernikahan
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) kemarin. Korban tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia.
- Kronologi Anggota Polda Banten Aniaya Warga Hingga Tewas
- Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
- Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
- Menilik Tradisi Pernikahan di Balik Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah
Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas Saat Resepsi Pernikahan
Polisi telah berhasil menangkap Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah atas kasus penembakan kepada seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan pada Sabtu (6/7) kemarin.
“Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7).
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia. Dia terkena peluru nyasar yang meletus dari pistol Mukadam.
Pada saat itu, Mukadam dipercaya menembakkan senjata sebagai orang yang dituakan ketika tradisi melepas tembakan ke udara.
Namun, ketika peluru ditembakkan, malah terkena Salam dan langsung tewas seketika di lokasi.
Hasil autopsi sementara, didapati peluru nyasar itu telah menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) sampai bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuh Andik.
Sementara untuk barang bukti, penyidik berhasil mengamankan; Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T; Satu buah magazine; Empat buah selongsong amunisi; Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia; Satu buah magazine.
Kemudian; Satu buah tas senjata warna hijau; Satu pucuk senpi HS + magazine; Satu pucuk senpi Revolver Cobra; Dua buah magazine 2 box senpi kosong;Satu box alat pembersih senpi; Satu buah surat Garuda Shooting Club; Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm; dan Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terangnya.
Atas tindakan ini, Mukadam telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.