Kronologi Kadinkes Kampar Kumpulkan 31 Kepala Puskesmas untuk Sogok Polisi
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan. Dia ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan. Dia ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR.
Sebelum ditangkap, Zulhendra mengumpulkan 31 orang kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Mereka dimintai uang Rp10 juta per orang. Uang itu dipungut MR sebagai orang kepercayaan Zulhendra.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, ZD awalnya melakukan rapat dengan 31 kepala Puskesmas pada 8 Mei lalu di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
"Berawal pada 8 Mei lalu, kepala dinas ini (Zulhendra) memerintahkan 31 kepala Puskesmas untuk rapat. Kegiatan rapat itu terkait kegiatan operasional harian mereka," ujar Iwan Senin (15/5).
Saat itulah, Zulhendra meminta uang kepada 31 orang kepala Puskesmas. Dengan alasan untuk mengurus atau menyuap polisi atas kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Riau.
Kasus yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Kasus itulah yang mau diurus Zulhendra.
Dalam rapat, Zulhendra menyampaikan kepada seluruh kepala Puskesmas mengumpulkan yang Rp10 juta per orang. Dia berniat menyogok polisi yang ada di Subdit 3 Tipikor Polda Riau.
"ZD meminta para kepala Puskesmas untuk kumpulkan uang dengan maksud membantu persoalan yang sedang kami tangani. Persoalan ini tahun 2022 lalu masalah dugaan adanya penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022," jelasnya.
Kemudian, sebagian kepala Puskesmas menyerahkan uang itu, sedangkan yang lainnya belum memberikan. Penyerahan uang dari kepala puskesmas dimulai dari Hotel Furaya Pekanbaru hingga restoran di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52.
"Penyerahan uang atau dana kepada para tersangka 12 Mei lalu. Uang dari kepala Puskesmas diberikan ke MR, ada di Hotel Furaya Pekanbaru, ada juga di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52 Kampar," ucap Iwan.
Kemudian, MR membawa uang cash Rp85 juta ke rumah Zulhendra di Kampar. Uang itu diserahkan malam harinya pakai plastik hitam putih. Bahkan, ada pula bukti transfer sebanyak Rp15 juta.
"MR sebagai pengumpul uang, barang bukti uang tunai Rp85 juta, ada 2 handphone Iphone 12 Promax milik ZD. Ada Iphone 14 Promax milik MR," terang Iwan.
Iwan menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi dana JKN yang mau diurus oleh Zulhendra. Dia membantah saat ditanya apakah ada permintaan uang dari polisi sehingga Zulhendra berniat menyogok.
"Dia inisiatif sendiri (mau mengurus perkara), tidak ada (permintaan). Kita tegak lurus menyelidiki dugaan korupsi dana JKN itu. Kasusnya sedang didalami," kata perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu.
Tersangka ZD dan MR dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
"Keduanya dijerat Pasal 5, ayat (1) huruf a ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Iwan.
(mdk/rnd)