Kronologi KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepulauan Riau
Kronologi KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepulauan Riau. Penetapan tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kepri. Dalam OTT ini KPK mengamankan tujuh orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Penetapan tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kepri. Dalam OTT ini KPK mengamankan tujuh orang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menceritakan, penangkapan Nurdin berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan Tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kemudian tim lain mengamankan BUH, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Basaria mengatakan, dari tangan Budi, tim penindakan mengamankan uang SGD 6 ribu. Tim kemudian membawa Abu Bakar dan Budi ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan
Di Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam, tim KPK meminta 2 orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di rumah dinas Nurdin, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur.
"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin), KPK mengamankan uang sejumlah:
SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp132.610.000," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy, dan Budi disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Dinonaktifkan dari Pengurus NasDem
Gubernur Kepri Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK
OTT Gubernur Kepri, KPK Gelandang 6 Orang ke Jakarta
Selain SGD 6 Ribu, KPK Amankan Uang Asing Lain Dalam OTT Gubernur Kepri
Kemendagri Soal OTT Gubernur Kepri: Jika Ditahan, Plt Langsung Wagub