Kronologi pembunuhan satu keluarga di Aceh
Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ridwan (22), tersangka pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terancam hukuman mati. Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan pembunuhan Jumat (5/1) lalu.
Korban adalah majikan tersangka. Ketiga korban tewas yakni Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki Callietosng (8) ditemukan bersimbah darah di rumahnya setelah tiga hari paska peristiwa pembunuhan.
-
Kenapa Sono membunuh keluarga Soeparwi? Hal ini membuat Sono marah. Amarah itu berusaha ia redam. Namun ternyata amarah itu terus memuncak dan muncul niatan untuk membunuh Soeminah.
-
Kenapa liburan keluarga itu penting? Liburan bersama keluarga adalah waktu yang sangat dinantikan oleh banyak orang. Ini adalah kesempatan untuk melepaskan diri dari rutinitas sehari-hari, mempererat ikatan keluarga, dan menciptakan kenangan indah yang akan dikenang sepanjang hidup.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana cara menjaga keutuhan keluarga? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga. Memberi perhatian kecil, saling menghormati keputusan satu sama lain dalam keluarga dan sebagainya. Lebih jauh, kata mutiara keluarga bisa membuatmu menyadari bahwa keluarga begitu bermakna.
-
Kapan arisan keluarga biasanya diadakan? Arisan keluarga adalah momen kumpul-kumpul satu bulan sekali yang sangat dinanti-nantikan oleh anggotanya.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melarikan diri, satu unit tab Samsung, tiga unit handphone berbagai merek, tas selempang warna coklat, jaket warna hitam yang dipergunakan saat membunuh dan uang Rp 8.300.000.
Polisi juga menyita satu balok kayu ukuran panjang 50 centimeter. Balok kayu inilah yang dipergunakan tersangka pertama kali memukul Tjie Sun hingga pingsan.
Kemudian tersangka pergi ke dapur melihat ada sebilah pisau stainless gagang putih. Dengan pisau itulah tersangka membunuh ketiga korban hingga tewas bersimbah darah. Tjie Sun terluka di bagian leher. Demikian juga istri dan anaknya yang mengalami luka di bagian yang sama.
"Tersangka sudah mengaku membunuh ketiga korban menggunakan sebilah pisau dapur yang telah kita jadikan barang bukti. Mulanya tersangka mengambil uang Rp 14 juta dan sisa Rp 8,3 juta, sebagian sudah digunakan tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1).
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan diawali saat korban memarahi tersangka. Tak terima, tersangka tersulut emosi dan langsung mengambil kayu. Lalu dia memukul kepala Tjie Sun hingga jatuh tersungkur dan pingsan.
Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur dan langsung membunuh majikannya. Setelah itu, korban mendatangi toko sebelah. Di sana ada istri korban. Saat itu istri korban baru saja keluar dari kamar mandi. Tersangka langsung mencekik dan menghujam pisau ke tubuh korban.
Tiba-tiba anak korban yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Anak korban berteriak lalu membuat tersangka kaget. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri anak tersebut dan membunuhnya.
"Bersamaan sedang membunuh istri korban, tiba-tiba anak korban turun dan berteriak, langsung membabibuta tersangka membunuh anaknya," terangnya.
Setelah pisau dicuci, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliki korban. Seluruh pintu rumah toko milik korban dikunci dari luar. Tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya.
"Setelah itu lari ke Meulaboh dan sepeda motor dititipkan di rumah sakit Meulaboh dan berangkat ke Medan dan tertangkap di Kualanamu," ungkapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(mdk/noe)