Kronologi Seorang Anak di Demak Polisikan Ibu Kandung
Polres Demak menangguhkan penahanan kasus Sumiyatun (36), ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) karena melakukan penganiayaan. Meski kasus tersangka ditangguhkan penahanan, proses hukum tetap berjalan lantaran anak minta keadilan.
Polres Demak menangguhkan penahanan kasus Sumiyatun (36), ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) karena melakukan penganiayaan. Meski kasus tersangka ditangguhkan penahanan, proses hukum tetap berjalan lantaran anak minta keadilan.
"Yang jelas kasus tidak besar hanya perkara ringan terjadi pada Agustus 2020. Kita sudah mediasi tiga kali ke dua belah pihak, karena ada unsur lain seorang anak menolak untuk damai. Dia sudah memaafkan, dan mengakui ibunya kandung, tapi hanya ingin kasusnya terus diproses sampai pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam gelar perkara di Polres Demak, Senin (11/1).
-
Apa yang terjadi dengan sumur di Demak? Sumur itu adalah milik seorang warga yang berada di Dukuh Ngumpul, Desa Tegalarum, Mranggen. Air yang biasa diperoleh pada kedalaman sekitar 7 meter tiba-tiba meluber walau terus-menerus ditampung ke dalam bak dan galon.
-
Kapan banjir di Demak terjadi? Banjir Demak sudah berlangsung hingga satu minggu lamanya. Namun hingga hari ini air belum juga surut.
-
Kenapa pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Di mana pemilu susulan direncanakan akan dilakukan di Demak? Dari lokasi banjir besar Demak, pemilu susulan rencananya akan digelar pada 24 Februari 2024.
-
Apa itu demam? Demam merupakan kondisi di mana suhu tubuh seseorang naik di atas 37 derajat Celsius.
Dia menyebut kejadian pelaku menimpa sang anak itu terlalu lama sehingga membuat anak ini sakit hati karena kejadian tersebut, yakni perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan. Sedangkan polisi yang sudah menangkap ibundanya pada 8 Januari 2021 justru, penahananya ditanguhkan sama Ketua DPRD.
"Kalau penahanan harus ada jaminan. Sehingga atas pertimbangan penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkapnya.
Kejadian berawal korban A yang masih remaja itu berniat pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya di dalam lemari. Saat sedang cekcok, A berusaha mengemasi pakaiannya di rumah. Namun oleh ibunya dibentak-bentak. Keduanya juga saling dorong hingga A memilih bergegas keluar rumah. Dia juga telah berulang kali dipukul, dicakar hingga dijambak rambutnya oleh ibunya hingga pelipis kiri dan hidung terluka.
Saat melaporkan tindakan ibunya, korban A membawa bukti berupa selembar kerudung, dan empat saksi masing-masing Khoirur Rohman yang tak lain bapaknya sendiri, Haryono selaku Kades Banjarsari, Parwito selaku Kepala Dukuh Karangtengah dan juga Nur Salim sebagai Ketua RT di kampungnya.
(mdk/cob)