KSP Kawal Kasus Pelecehan Hingga Persekusi Mahasiswa Gunadarma
Erlinda mengungkapkan, bakal berkordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Sebagaimana korban tengah dipersekusi mulai dari ditelanjangi hingga dicekoki air seni
Kantor Staf Presiden (KSP) turut menyoroti kasus pelecehan yang berakhir dengan tindakan persekusi yang dialami oleh mahasiswa Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Pihaknya bakal turun tangan mengawal kasus yang tidak pantas itu.
"Yang pasi kami dari kantor Staf Presiden mengawal itu juga khususnya Deputi II dan V dan kami juga kerjasama dengan kemendikbud bidang perguruan tinggi bahwa bagaimana kekerasan di dalam lingkungan pendidikan itu implementasinya seperti apa," kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Siapa yang menjadi korban bully di SMP tersebut? Kasus perundungan kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini menimpa seorang siswi SMP di Musi Banyuasin (Muba) menjadi korban bullying oleh lima teman kelasnya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.
Dia mengungkapkan, bakal berkordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Sebagaimana korban tengah dipersekusi mulai dari ditelanjangi hingga dicekoki air seni
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA juga dan Dinas OPD setempat. Kami kerjasama juga dengan pihak Renakta," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Erlinda masih menunggu hasil yang ditangani oleh pihak Polres Depok yang dipantau oleh Polda Metro Jaya.
Di lain pihak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) turut menanggapi perihal pelecehan yang berakhir dengan tindakan persekusi yang dialami oleh mahasiswa Gunadarma. Pihaknya mengaku menyayangkan aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa itu.
Kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA Icha Margareth Robin, tindakan tersebut seharusnya dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum negara.
"Kalau untuk kami di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pastinya sangat tidak setuju jika ada kejadian main hakim sendiri," imbuhnya.
"Ini kan negara hukum, pastinya harus menghormati hukum yang ada. Jika memang yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana maka dilaporkan ke pihak berwajib tanpa harus main hakim sendiri," pungkas Icha.
Kasus Sudah Ditindak
Kemendikbud Ristek buka suara soal video viral aksi persekusi terhadap seorang pria diduga mahasiswa di sebuah kampus kawasan Depok. Pria tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa di lingkungan kampus. Kemendikbud memastikan pihak kampus terkait sudah mengambil tindakan.
"Hal di atas sudah saya klarifikasi ke pimpinan perguruan tingginya. Oleh pimpinan PT sudah diambil tindakan," kata Plt Dirjen Diktiristek Nizam kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Nizam menyampaikan pihak kampus tak hanya menindak pelaku kekerasan seksual, namun juga memproses mahasiswa pelaku main hakim sendiri yang terekam video viral. Masing-masing pihak yang terlibat bakal diambil tindakan pembinaan sesuai kesalahannya.
"Baik pelaku kekerasan seksual maupun pelaku main hakim sendiri sedang diproses oleh pimpinan PT untuk diambil tindakan pembinaan sesuai dengan kesalahannya," terang Nizam.
(mdk/fik)