KSP Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU IKN Tak Terganggu Meski Ada Gugatan ke MK
Wandy menjelaskan, selama Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan apapun terhadap UU IKN maka pemerintah akan terus menyusun aturan turunannya. Dia juga memastikan seluruh aturan turunan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong memastikan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengalami gangguan dan terus diproses hingga saat ini. Meski UU IKN tengah diajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi.
"Enggak (terganggu). Ini pembahasan masih berlangsung sampai saat ini," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2).
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kenapa Banten Girang diduga sebagai ibu kota kerajaan kuno? Banyaknya keramik dari Negeri Cina menjelaskan kedekatan kerajaan itu dengan peradaban Cina era Dinasti Tang.
-
Siapa yang menginginkan Palangka Raya jadi Ibu Kota? Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
Wandy menjelaskan, selama Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan apapun terhadap UU IKN maka pemerintah akan terus menyusun aturan turunannya. Dia juga memastikan seluruh aturan turunan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.
"Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunannya tadi," ujar Wandy.
Adapun saat ini pihak pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN yang terdiri dari lima Peraturan Presiden (Perpres), dua Peraturan Pemerintah (PP), satu Keputusan Presiden (Kepres) dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Kesembilan aturan turunan tersebut ditargetkan rampung sekitar bulan Maret-April 2022.
"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy
Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
Baca juga:
Istana Siapkan 9 Aturan Turunan UU IKN, Ditargetkan Rampung Maret-April
Kaukus Muda Betawi: Warga Betawi Akan Aktif dalam Revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta
IKN Pindah, Jakarta Tetap Bangun Infrastruktur Ikonik
Senator DKI Ingatkan Aset Jakarta Jangan Diobral saat Ibu Kota Pindah
UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota