KSP: Presiden Ingin Pelaksanaan PSBB Tegas, Efektif dan Disiplin
Katanya, baik pemerintah Gugus Tugas dan Pemda mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan arus lalu lintas orang, barang dan kegiatan lainnya. Sehingga dikeluarkan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan Virus Corona atau Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 21 tahun 2020 yang ditandatangan pada Selasa (31/3) kemarin.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro membeberkan alasan Jokowi memberlakukan PSBB. Menurutnya, Jokowi ingin penerapan pembatasan kegiatan dapat berjalan secara efektif untuk memutus rantai virus corona.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
"Peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden ingin pelaksanaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif terkoordinasi dan lebih disiplin," kata Juri di Gedung BNPB, Rabu (1/4).
Katanya, baik pemerintah Gugus Tugas dan Pemda mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan arus lalu lintas orang, barang dan kegiatan lainnya. Sehingga dikeluarkan hal tersebut.
"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah dan gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan dalam pembatasan arus lalin orang, barang dan kegiatan lain di masyarakat," kata Juri.
Daerah Terapkan PSBB Harus Persetujuan Menkes
Sementara itu, untuk daerah yang ingin menerapkan PSBB harus persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Juri menerangkan, mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Pertama pemerintah daerah wajib mengusulkan ke Menteri Kesehatan. Dalam hal ini, Menkes akan meminta pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bisa juga, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengusulkan langsung ke Kemenkes untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.
"Artinya tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini," katanya.
Ardiantoro menjelaskan, PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang lengkap dan komperhensif menyangkut epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Jadi pembatasan sosial berskala besar ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang juga tidak mudah atau tidak sederhana," ucap dia.
Ardiantoro mencontohkan, seperti jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Corona mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Inilah syarat-syarat yang oleh peraturan pemerintah diatur jika daerah ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar," ucap dia.
Ardiantoro mengatakan apabila Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial maka pemerintah daerah wajib melaksanakan, memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan apa yang harus diberikan oleh pemerintah," ujar dia.
"Pembatasan sosial berskala besar ini diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com