KSP soal Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq: TNI Merasa Aparat Pemerintah Dilecehkan
Jaleswari mengatakan, TNI merespons karena ada kelompok masyarakat yang terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan TNI bertindak karena aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas malah dilecehkan.
Hal itu menanggapi tindakan tegas TNI terhadap FPI. Pernyataan keras dari Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman hingga pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Jaleswari mengatakan, TNI merespons karena ada kelompok masyarakat yang terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah.
"TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan, sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11).
Jaleswari mengatakan, penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif. Jika ada pelanggaran maka ditindak, termasuk juga organisasi masyarakat yang dianggap melanggar hukum. Ada aturan yang mengatur ketertiban umum hingga larangan tertentu bagi ormas misal dalam KUHP, UU Ormas, maupun Perda.
Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, tidak hanya bisa diselesaikan pemerintah saja.
"Masyarakat, ormas perlu juga berperan aktif untuk mencegah potensi penularan covid-19 dengan tidak berkerumun. Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," kata Jaleswari.
Lebih lanjut, Jaleswari menilai, penindakan oleh TNI terhadap FPI belakangan ini dianggap tidak melanggar aturan. Sebab TNI bekerja dalam koridor operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI. Yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan.
"Misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jaleswari.
Baca juga:
Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Ini Deretan Sikap Tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung
Sekjen Golkar: Saatnya Negara Tegas pada Kelompok yang Picu Perpecahan
Fahri Hamzah: Pangdam Jaya 'offside', Hormati Hukum Negara Bukan Hukum Rimba
PDIP dan Demokrat Nilai Wajar TNI Turun Tangan Copot Baliho Habib Rizieq
Kapolda Metro Baru Dukung Pangdam Jaya Tertibkan Baliho Rizieq Syihab