Kuasa hukum Ahok belum putuskan ambil langkah praperadilan
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna tak ingin buru-buru memutuskan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu. Tim kuasa hukum harus melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna tak ingin buru-buru memutuskan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu. Tim kuasa hukum harus melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
"Saya tidak mau berandai-andai saya perlu konsolidasi dulu, saya perlu melihat urgensinya apa. Apakah memang perlu dilakukan praperadilan atau tidak, ini kan perlu proses konsolidasi," kata Sirra di Kompleks Istana Kepresidenan usai menghadiri pertemuan antara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri dengan Presiden, Rabu (16/11).
"Kita belum sampai (ke praperadilan) Ini kan ada surat secara administratif tentunya kan status beliau sebagai tersangka saya belum baca, kan baru diumumkan kan," tambahnya.
Sirra menegaskan, pihaknya menerima dengan lapang dada putusan Bareskrim Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mengatakan hukum harus dihormati apapun putusannya.
"Saya kira kita harus hormati apapun keputusan Bareskrim dalam menetapkan Pak Basuki hari ini. Semua pihak harus tunduk pada proses hukum itu, karena hukum adalah panglima, jadi kita terima dan patuh," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. "Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.
Baca juga:
Puan soal Ahok tersangka: Kita harus hormati keputusan kepolisian
PDIP pertanyakan 2 alat bukti Ahok jadi tersangka
Ahok tersangka, Ketua DPR minta hukum tak ditunggangi politik
Kapolda Metro minta pendukung Ahok-Djarot hormati hukum
Kapolri apresiasi Bareskrim tetapkan Ahok sebagai tersangka
Sekjen Gerindra nilai Bareskrim tak gegabah tetapkan Ahok tersangka