Kuasa hukum anggap kasus Acho tak layak disidangkan
Pihak kuasa hukum meminta kasus Muhadkly alias Acho dihentikan. Curhatan di blog pribadinya dianggap sebagai kebebasan berpendapat warga negara, bukan upaya mencemarkan nama baik dan fitnah.
Pihak kuasa hukum meminta kasus Muhadkly alias Acho dihentikan. Curhatan di blog pribadinya dianggap sebagai kebebasan berpendapat warga negara, bukan upaya mencemarkan nama baik dan fitnah.
Lembaga Bantuan Hukum Pers menyesalkan pemaksaan kasus hingga Acho jadi tersangka dan kini sudah sampai ke tahap P21. Pada Senin 7 Agustus, polisi akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
"Kasus Acho ini jelas tidak layak disidangkan dan tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik," tegas kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Dia meminta agar Kapolda Metro Jaya segera menghentikan kasus ini karena tidak layak untuk dilanjutkan. "Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya," pintanya.
Dia juga mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk pro-aktif melindungi konsumen dari jeratan pidana. Komnas HAM dapat memberi perhatian pada kasus ini dan kasus ITE secara umum.
"Di mana hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat justru dilanggar dan dikekang oleh pasal yang karet dan represif," tegasnya.
Seperti diketahui, Komika Muhadkly alias Acho menjadi tersangka pencemaran nama baik karena berkeluh kesah soal apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu dituangkan dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Curhatan ini berbuntut panjang karena pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka). Dia dituding melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
"Upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola, namun surat dan telpon untuk meminta mediasi malah dibalas dengan penolakan."