Kuasa Hukum Bantah Adanya Arahan Juliari Terkait Kasus Bansos Covid-19
Maqdir menilai pernyataan Matheus dan Adi yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini terlihat seperti ingin lari dari tanggung jawab hukum.
Maqdir Ismail selaku tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) membantah tuduhan adanya arahan dari kliennya terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Terkait dugaan adanya arahan dari Juliari sempat dilontarkan dua anak buah Juliari, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Mereka menyebut adanya arahan khusus dari Juliari soal vendor penerima pengerjaan bansos Covid-19.
"Kesan yang hendak ditampilkan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan Menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan Menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," ujar Maqdir dalam keterangannya, Kamis (18/3).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Maqdir menilai pernyataan Matheus dan Adi yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini terlihat seperti ingin lari dari tanggung jawab hukum.
"Pernyataan adanya pengarahan Menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum, atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, soal arahan Juliari ini tidak selayaknya disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Karena menurut Maqdir perkara kedua pengusaha itu yakni memberikan hadiah atau janji kepada Adi Wahyono dan Matheus.
Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Sementara Matheus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020.
Selain itu, Maqdir juga menyesalkan dakwaan terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian yang dibuat jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam dakwaan disebutkan keduanya memberi hadiah terhadap Juliari, namun tak merinci perihal waktu dan tempat penerimaan uang tersebut.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," kata Maqdir.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa juga menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19. Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kaji Penerapan Pasal Hukuman Mati Terhadap Juliari Batubara Cs
KPK Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari Lewat 8 Saksi dari Swasta
Sekjen Kemensos Kembalikan Sepeda Brompton ke KPK
Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Kasus Suap Bansos Juliari
KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Kemensos, Tersangka Suap Bansos Corona