Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan Rizieq Syihab Hari Ini
Aziz Yanuar menyampaikan gugatan praperadilan dilakukan oleh tim penasihat hukum menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penasihat hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab berencana mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menimpa kliennya. Salah satu penasihat, Aziz Yanuar mengabarkan akan menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Insyaallah kami jadi (ajukan gugatan praperadilan), berkas akan dimasukkan secepatnya. Bisa juga hari ini," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Aziz Yanuar menyampaikan gugatan praperadilan dilakukan oleh tim penasihat hukum menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Berbagai penetapan tersangka penahanan dan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur," ucap dia.
Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka klien dan juga lima tersangka lain. "Petitum kami batalkan penetapan tersangka semua dan penahanan serta penangkapan HR (Rizieq Shihab)," ujar dia.
Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari Ini Bupati Bogor akan Diperiksa Polisi terkait Kerumunan FPI
Aksi Sejumlah Perempuan Dukung Polisi Memproses Hukum Rizieq
Surat Rizieq Syihab dari Balik Penjara untuk Istri dan Anak
Rizieq Syihab Ditahan, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi dan Hormati Hukum
Ini yang Digali Bareskrim dari Wartawan Edy Mulyadi Terkait Penembakan Laskar FPI
Ridwan Kamil Siap Diperiksa di Polda Jabar Terkait Kerumunan di Megamendung